Perjanjian kredit merupakan hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang saling membutuhkan. Untuk menjamin debitur menjalankan kewajibannya, biasanya dalam perjanjian kredit diikat sebuah jaminan hak tanggungan atau jaminan fiducia untuk menghindari tidak terpenuhinya kewajiban debitur bilamana wanprestasi atau kolap. Penggunaan jaminan ini haruslah cermat dan berpedoman pada prinsip 5C of Credit yang meliputi character (watak), capacity (kemampuan), capital (modal), collateral (agunan), condition of economi (prospek usaha dari kreditur). Aspek hukum menjadi sangat penting sebelum dan sesudah perjanjian kredit, disamping prinsip kehatia-hatian harus juga diperhatikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tenta...
Lembaga keuangan perbankan dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabah terlebih dahulu harus m...
Dalam ketentuan pasal 6 Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan Apabila ...
Pelaksanaan praktek kredit banyak dijumpai bahwa tidak semua debitur dapat memenuhi prestasinya yait...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Perjanjian kredit diberikan atas dasar kepercayaan, dimana kreditur percaya bahwa kredit atau pinjam...
Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkann...
Pasal 16 UU No 4 Tahun 1996 mengenai Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan d...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditor untuk memperkecil risiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Dampak dari adanya era yang penuh dengan persaingan maka mendorong timbulnya perusahaan-perusahaan ...
Perjanjian kredit merupakan perjanjian yang dapat terbentuk melalui suatu kepercayaan para pihaknya...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Perjanjian kredit yang terjadi antara pihak bank dengan pihak debitur dalam prakteknya kadangkala t...
Lembaga keuangan perbankan dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabah terlebih dahulu harus m...
Penerapan adanya Jaminan fidusia adalah salah satu sarana perlindungan hukum bagi keamanan bank yak...
Bank merupakan badan yang menyalurkan dana kepada masyarakat, yang bertindak sebagai badan pemberi ...
Lembaga keuangan perbankan dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabah terlebih dahulu harus m...
Dalam ketentuan pasal 6 Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan Apabila ...
Pelaksanaan praktek kredit banyak dijumpai bahwa tidak semua debitur dapat memenuhi prestasinya yait...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Perjanjian kredit diberikan atas dasar kepercayaan, dimana kreditur percaya bahwa kredit atau pinjam...
Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkann...
Pasal 16 UU No 4 Tahun 1996 mengenai Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan d...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditor untuk memperkecil risiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Dampak dari adanya era yang penuh dengan persaingan maka mendorong timbulnya perusahaan-perusahaan ...
Perjanjian kredit merupakan perjanjian yang dapat terbentuk melalui suatu kepercayaan para pihaknya...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Perjanjian kredit yang terjadi antara pihak bank dengan pihak debitur dalam prakteknya kadangkala t...
Lembaga keuangan perbankan dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabah terlebih dahulu harus m...
Penerapan adanya Jaminan fidusia adalah salah satu sarana perlindungan hukum bagi keamanan bank yak...
Bank merupakan badan yang menyalurkan dana kepada masyarakat, yang bertindak sebagai badan pemberi ...
Lembaga keuangan perbankan dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabah terlebih dahulu harus m...
Dalam ketentuan pasal 6 Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan Apabila ...
Pelaksanaan praktek kredit banyak dijumpai bahwa tidak semua debitur dapat memenuhi prestasinya yait...